Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
Pengumuman
Diberitahukan kepada seluruh pihak terkait bahwa Pengangkatan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, surat undangan resmi telah diterbitkan, dan diharapkan kepada seluruh pihak yang diundang agar memperhatikan serta mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat undangan dimaksud.
- Peserta di wajibkan datang 1 Jam (60 menit) sebelum Pelaksanaan Acara (Wajib Hadir di Tempat Pukul 07.30);
- Peserta Dilarang menggunakan Kendaraan Pribadi;
- Untuk Kendaraan yang di pakai untuk mobilisasi/transportasi di Wajibkan :
-
- Mengantarkan Peserta Sampai Drop off point (Depan Kantor Kecamatan Kramatwatu) kemudian langsung ke tempat parkir yang di arahkan oleh Petugas. Kemudian Peserta berjalan kaki menuju Lapangan Alun-alun;
- Tidak parkir di ruas jalan utama untuk menghindari terganggunya Lalu Lintas
- Peserta dilarang membawa Keluarga di lokasi acara;
- Peserta segera meninggalkan Lokasi Acara setelah Acara Selesai;
- Surat Keputusan (SK) Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu akan dibagikan di Perangkat Daerah masing-masing.
Surat Undangan dan Daftar Peserta Undangan dapat di unduh melalui link di bawah :
UNDANGAN PENGANGKATAN PPPK PARUH WAKTU