INFO

Kenaikan Gaji Berkala

KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah sebanyak tujuh belas kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, yang dimaksud dengan Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 tahun dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali.
 
Dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 juga dijelaskan mengenai persyaratan PNS untuk memperoleh kenaikan gaji berkala, yaitu :
  1. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
  2. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”.
Pemberian kenaikan gaji berkala tersebut dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh Kepala Kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang dan diterbitkan 2 bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku. Beberapa hal lain mengenai kenaikan gaji berkala adalah :
  1. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 tahun.
  2. Apabila sehabis waktu penundaan tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk 1  tahun.
  3. Jika tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu.
  4. Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
  5. Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
 Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala :
  1. Komponen menghitung KGB berdasarkan Masa Kerja di SK Kenaikan Pangkat terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut atau berdasarkan masa kerja dan TMT pada SPT KGB yang terakhir (karena SK Kenaikan Pangkat reguler untuk Jabatan Fungsional Umum adalah 4 tahunan dan KGB adalah 2 tahunan).
  2. Golongan I dan II Gaji Berkala akan naik tiap masa kerja ganjil.
  3. Golongan III dan IV akan naik tiap masa kerja genap.
Untuk mencegah keterlambatan pengajuan, maka masing-masing SKPD hendaknya mempunyai daftar kendali atau daftar penjagaan kenaikan gaji berkala pegawainya sehingga dapat mengajukan penerbitan SPTKGB dua bulan sebelum TMT kenaikan gaji berkala yang akan datang.
 
untuk mencetak Keniakan Gaji Berkala silahkan klik  https://simpeg.serangkab.go.id