MUTASI DAN USULAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
MUTASI DAN USULAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
Jabatan Fungsional
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Tata Cara dan Prosedur:
- Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
Wajib melampirkan:
- SURAT PENGANTAR DARI OPD
- SK CPNS
- SK PNS
- SKP 1 TAHUN TERAKHIR
- IJAZAH PENDIDIKAN TERAKHIR
- PAK TERAKHIR
- Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional
Sebelum Mengajukan usulan dalam Jabatan Fungsional, PNS wajib melampirkan sebagai berikut:
- SURAT PENGANTAR DARI OPD
- SK PANGKAT TERAKHIR
- SK JAFUNG TERAKHIR
- SKP 2 TAHUN TERAKHIR
- PAK TERAKHIR
- Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional
- SURAT PENGANTAR DARI OPD
- SK PANGKAT TERAKHIR
- SK JAFUNG TERAKHIR
- SKP 2 TAHUN TERAKHIR
- SK JABATAN TERAKHIR
- SK PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
- SK TUGAS BELAJAR
- IJAZAH PENDIDIKAN TERAKHIR
- STR
- KEBUTUHAN FORMASI
- REKOMENDASI FORMASI
- Kenaikan Jenjang/Tingkat dalam Jabatan Fungsional
- SURAT PENGANTAR DARI OPD
- SK PANGKAT TERAKHIR
- SK JAFUNG TERAKHIR
- SKP 2 TAHUN TERAKHIR
- IJAZAH PENDIDIKAN TERAKHIR
- AKREDITASI PRODI MINIMAL B
- SERTIFIKAT UJI KOMPETENSI
- PAK
- KEBUTUHAN FORMASI
- REKOMENDASI FORMASI
- Perpindahan Dalam Jabatan Fungsional
- SURAT PENGANTAR DARI OPD
- SK CPNS
- SK PNS
- SKP 2 TAHUN TERAKHIR
- IJAZAH PENDIDIKAN TERAKHIR
- SERTIFIKAT UJI KOMPETENSI
- KEBUTUHAN FORMASI
- REKOMENDASI FORMASI
Mutasi Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Mutasi internal merupakan perpindahan tugas seorang ASN berdasarkan permintaan sendiri yang masih didalam ruang lingkup lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Adapun Syarat seorang ASN dapat mengajukan Mutasi internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang sebagai berikut:
- Surat Lolos (bersedia melepas) dari Instansi Asal
- Surat Butuh (bersedia menerima) dari Instansi yang dituju
Mutasi Lintas Daerah.
- Mutasi masuk Pemerintah Kabupaten Serang
Bagi ASN dari luar daerah yang ingin mengajukan mutasi menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, wajib melampirkan berkas sebagai berikut:
- Surat yang ditujukan kepada Bupati Serang,
- Kepala BKPSDM Kabupaten Serang
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Jabatan
- Kartu Pegawai
- Anjab & ABK ditandatangani oleh Kepala OPD Instansi asal
- SKP 2 tahun terakhir
- Fotocopy Ijazah legalisir
- Fotocopy SK Jabatan Fungsional dan Penilaian Angka Kredit terakhir
(bagi jabatan fungsional tertentu), dan Sertifikat Pendidik untuk guru
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Tugas Belajar ditandatangani
Kepala BKPSDM
- Surat Keterangan Bebas Temuan ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Daerah Asal
Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin ditandatangani Kepala BKPSDM
- Surat Pernyataan tidak pernah menjalani ataupun sedang proses hukum pidana ditandatangani oleh SEKDA
- Surat Keterangan bebas hutang ditandatangani oleh bendahara
- Surat Pernyataan Siap ditempatkan dimana saja dan tidak menuntut jabatan.
- Mutasi keluar lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
Bagi ASN dari Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang yang ingin mengajukan mutasi keluar lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, wajib melampirkan berkas sebagai berikut:
- Surat yang ditujukan kepada Bupati Serang,
- Kepala BKPSDM Kabupaten Serang
- Surat Lolos Butuh dari Kepala K/L, atau Kepala Daerah yang dituju
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Jabatan.
ALUR MUTASI
Berkas yang wajib dilampirkan:
- Surat Permohonan Mutasi ditujukan kepada Bupati Serang,
- Kepala BKPSDM Kabupaten Serang
(Untuk mutasi masuk Kabupaten Serang)
- Surat Lolos Butuh dari Kepala K/L, atau Kepala Daerah yang dituju
(Untuk mutasi keluar Kabupaten Serang)
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Jabatan
- Kartu Pegawai
- Anjab & ABK ditandatangani oleh Kepala OPD Instansi asal
- SKP 2 tahun terakhir
- Fotocopy Ijazah legalisir
- Fotocopy SK Jabatan Fungsional dan Penilaian Angka Kredit terakhir
(bagi jabatan fungsional tertentu), dan Sertifikat Pendidik untuk guru
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Tugas Belajar ditandatangani
Kepala BKPSDM
- Surat Keterangan Bebas Temuan ditandatangani oleh
Kepala Inspektorat Daerah Asal
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
ditandatangani Kepala BKPSDM
- Surat Pernyataan tidak pernah menjalani ataupun sedang proses
hukum pidana ditandatangani oleh SEKDA
- Surat Keterangan bebas hutang ditandatangani oleh bendahara
- Surat Pernyataan Siap ditempatkan dimana saja dan tidak menuntut
jabatan.
Untuk melakukan pelayanan Mutasi dan Usulan Jabatan Fungsional silahkan Klik Disini