INFO

Pensiun

Download form  kelengkapan syarat usul pensiun

 

PENSIUN
Oleh Subid Pensiun

Pengertian
Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain
Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.
Latar Belakang Adanya Pensiun

  • Karena batas usia pensiun ;
  • Kemauan Sendiri;
  • Takdir Misalnya : Sakit, Meninggal dunia;
  • Rekturisasi/Dinas;
  • Diberhentikan dengan tidak hormat karena adanya kasus .

Unsur Sifat Pensiun

  1. Penghargaan, diberhentikan dengan hormat;
  2. Jaminan hari tua;
  3. Jasa terhadap Negara atau pemerintah.

Hak atas pensiun Pegawai (Undang – undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9)
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai :
 

  • Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
  • Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  • Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.

Jenis Pensiun

  • Non Batas Usia Pensiun (Non BUP);
  • Batas Usia Pensiun (BUP), PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
  • Pensiun Janda/Duda;
  • Pensiun Anak.

Macam-macam BUP ditentukan sebagai berikut

  • Usia 56 tahun
  • Usia 58 tahun
  • Usia 60 tahun
  • Usia 63 tahun
  • Usia 65 tahun
  • Usia 70 tahun

PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai BUP, berhak atas pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun
PNS yang akan mencapai BUP dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan
PNS yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 PP No. 32/1979 apabila tidak memangku lagi jabatan tersebut maka sebelum yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS kepada yang bersangkutan diberikan bebas tugas 1 tahun.
Dasar Hukum Pemberian Pensiun PNS dan Janda/Duda

  • UU No. 11 tahun 1969, Tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/dudanya PNS ;
  • UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999,Tentang Pokok-pokok kepegawaian ;
  • PP No. 7 tahun 1977 , PP No.15 tahun 1985, PP No. 15 tahun 1992, PP No. 15 tahun 1993 , PP No. 6 tahun 1997 dan PP No. 10 tahun 2008;
  • PP No. 32 tahun 1979, Tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;
  • PP No. 12 tahun 1981, Tentang perawatan tunjangan cacat dan uang duka ;
  • PP No, 1 tahun 1983, Tentang perlakuan terhadap calaon PNS yang tewas atau cacat akibat kecelakaan karena dinas ;
  • PP No. 49 tahun 1980,Tentang pemberhentian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS , janda/duda PNS;
  • PP No. 5 tahun 1987, Tentang perlakuan terhadap penerimaan pensiun/tunjangan yang hilang ;
  • PP No. 8 tahun 1989, Tentang pemberhentian dan pemberian pensiun otomatis PNS serta pemberian pensiun janda/duda ;
  • SE Ka. BAKN, No 16/SE/1982, Tentang pemberhentian PNS daerah yang berpangkat Pembina Tk I Golongan ruang IV/b keatas ;
  • Keputusan Ka. BAKN No. 74/Kep/1989 tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS daerah serta pemberian pensiun janda/dudanya ;
  • Kep Ka. BAKN No. 18 tahun 1992 tentang tata cara pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b serta pembayarannya;
  • Kep. Ka BAKN No.19 tahun 1993 tentang penetapan pensiun janda/duda pensiun PNS yang belum ditetapkan berdasarkan PP No. 8 tahun 1989 ;
  • Kep. Ka. BAKN No. 32 Tahun 1994 tentang pertimbangan teknis pensiun janda/duda pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b keatas;
  • PP nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/Duda sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 tahun 2005 Tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda;
  • Peraturan Kepala BKN Nomor 3 tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 14 tahun 2008 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya.

Berakhirnya hak pensiun pegawai ( pasal 14 UU No.11/1969 )
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
Pembatalan pemberian pensiun pegawai ( pasal 15 UU No. 11/1969 )
Pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU. No.11/1969
Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda.

  • Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai.
    Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan.
  • Pendaftaran isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.

BERKAS USULAN PENSIUN PNS

  1. Pengantar dari SKPD
  2. Surat Permohonan dari Ybs
  3. Foto copy Karis/Karsu dan KTP Pemohon
  4. Foto copy SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir
  5. Foto copy Surat Nikah/Cerai yang telah dilegalisir KUA
  6. Surat Keterangan Kematian (apabila pengajuan pensiun meninggal dunia)
  7. Daftar Susunan Keluarga yang disyahkan oleh Camat Setempat
  8. Fotocopy Akte Lahir anak
  9. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4)
  10. Daftar Rincian Gaji terakhir dan Berkala Terakhir
  11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang /berat  
  12. Fotocopy SKP terakhir
  13. Pas foto berwarna  ukuran 3X 4 = 7 lb
  14. Blanko data perorangan calon pensiun (DPCP)

Keterangan  :
Berkas persyaratan diunggah pada aplikasi SIADPEG, https://simpeg.serangkab.go.id/siadpeg, kecuali Surat Pengantar dari OPD, Surat Pengajuan Pribadi dan fhoto 3x4 sebanyak 7 lbr disampaikan langsung kepada Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun


Download form  kelengkapan syarat usul pensiun