Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah

1. UJIAN DINAS PNS
Definisi:
Ujian dinas adalah proses seleksi yang dilakukan bagi PNS untuk dapat dinaikkan pangkatnya ke golongan yang lebih tinggi berdasarkan kualifikasi pendidikan dan masa kerja tertentu.
Jenis Ujian Dinas:
-
Ujian Dinas Tingkat I:
Untuk kenaikan pangkat dari Golongan II/d ke III/a. -
Ujian Dinas Tingkat II:
Untuk kenaikan pangkat dari Golongan III/d ke IV/a.
Syarat Umum:
-
Telah memenuhi masa kerja dan pangkat terakhir minimal 2 tahun.
-
Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin.
-
Mengikuti dan lulus ujian dinas yang diselenggarakan oleh instansi.
2. PENYESUAIAN IJAZAH
Definisi:
Proses untuk mengakui ijazah baru yang diperoleh oleh PNS selama masa tugas (misalnya kuliah sambil bekerja), untuk disesuaikan dalam jenjang jabatan atau pangkat yang lebih tinggi.
Ketentuan:
-
Ijazah diperoleh dengan izin belajar atau melapor belajar.
-
Program studi dan perguruan tinggi harus terakreditasi.
-
Ada kekosongan jabatan atau kebutuhan organisasi atas kompetensi tambahan.
-
Lulus ujian penyesuaian ijazah sesuai jenjang pendidikan yang diperoleh.
Contoh:
-
PNS golongan II/c yang meraih ijazah S1 dapat disesuaikan ke golongan III/a setelah memenuhi syarat dan lulus ujian.
Dokumen Umum yang Diperlukan:
-
SK CPNS dan SK terakhir
-
Ijazah lama dan ijazah baru (legalisir)
-
Surat izin belajar atau surat keterangan melapor belajar
-
Daftar riwayat hidup
-
Penilaian kinerja (SKP) terakhir
-
Surat usulan dari atasan langsung
Catatan Penting:
-
Proses ini bukan otomatis, harus melalui seleksi dan administrasi resmi.
-
Tidak semua ijazah dapat digunakan untuk penyesuaian, tergantung relevansi jabatan dan kebutuhan instansi.