Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, pasal 18 menyebutkan yang pada intinya bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi dari ijazah semula (ijazah awal yang digunakan sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS), dapat diberikan kenaikan pangkat yang sesuai dengan ijazah yang diperolehnya itu. Yang dimaksud dengan memperoleh dalam ketentuan ini sesuai penjelasan pasal 18 adalah termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat semacam ini, lazim disebut Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, yang di dalam salah satu syaratnya adalah harus lulus ujian kenaikan pangkat disamping syarat-syarat yang lain sesuai ketentuan yang berlaku.