INFO

Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah

Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah
 
 
 

1. UJIAN DINAS PNS

Definisi:
Ujian dinas adalah proses seleksi yang dilakukan bagi PNS untuk dapat dinaikkan pangkatnya ke golongan yang lebih tinggi berdasarkan kualifikasi pendidikan dan masa kerja tertentu.

Jenis Ujian Dinas:

  • Ujian Dinas Tingkat I:
    Untuk kenaikan pangkat dari Golongan II/d ke III/a.

  • Ujian Dinas Tingkat II:
    Untuk kenaikan pangkat dari Golongan III/d ke IV/a.

Syarat Umum:

  • Telah memenuhi masa kerja dan pangkat terakhir minimal 2 tahun.

  • Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin.

  • Mengikuti dan lulus ujian dinas yang diselenggarakan oleh instansi.


2. PENYESUAIAN IJAZAH

Definisi:
Proses untuk mengakui ijazah baru yang diperoleh oleh PNS selama masa tugas (misalnya kuliah sambil bekerja), untuk disesuaikan dalam jenjang jabatan atau pangkat yang lebih tinggi.

Ketentuan:

  • Ijazah diperoleh dengan izin belajar atau melapor belajar.

  • Program studi dan perguruan tinggi harus terakreditasi.

  • Ada kekosongan jabatan atau kebutuhan organisasi atas kompetensi tambahan.

  • Lulus ujian penyesuaian ijazah sesuai jenjang pendidikan yang diperoleh.

Contoh:

  • PNS golongan II/c yang meraih ijazah S1 dapat disesuaikan ke golongan III/a setelah memenuhi syarat dan lulus ujian.


 Dokumen Umum yang Diperlukan:

  • SK CPNS dan SK terakhir

  • Ijazah lama dan ijazah baru (legalisir)

  • Surat izin belajar atau surat keterangan melapor belajar

  • Daftar riwayat hidup

  • Penilaian kinerja (SKP) terakhir

  • Surat usulan dari atasan langsung


Catatan Penting:

  • Proses ini bukan otomatis, harus melalui seleksi dan administrasi resmi.

  • Tidak semua ijazah dapat digunakan untuk penyesuaian, tergantung relevansi jabatan dan kebutuhan instansi.