INFO

Tugas Belajar

Ketentuan pemberian tugas belajar adalah :

  1. Memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • berstatus sebagai PNS.
    • pendidikan yang akan ditempuh sesuai/relevan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan pada SKPD yang bersangkutan.
    • pendidikan yang akan ditempuh sesuai/relevan dengan basic pendidikan terakhir yang dimilikinya dan tersedia formasi pada SKPD/organisasi yang membutuhkan latar belakang pendidikan tersebut.
    • telah mempunyai masa kerja dalam pangkat terakhir dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Pendidikan SLTA ke D.III pangkat minimal II/a dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun.
      • Pendidikan SLTA ke S1, pangkat minimal II/b dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun.
      • Pendidikan D.III ke S1, pangkat minimal II/c dan atau 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal (TMT) sebagai PNS pangkat II/c.
      • Pendidikan S1 ke S2, pangkat minimal III/a dan atau 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal (TMT) sebagai PNS pangkat III/a,
      • Untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai yang ditentukan.
    • dinyatakan lulus seleksi. 
    • setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 tahun terakhir bernilai baik.
    • berbadan sehat yang dinyatakan oleh Dokter Pemerintah.
    • memenuhi ketentuan usia berdasarkan jenjang pendidikan :
      • SLTA ke D.I, D.II, D.III dan D.IV atau S1 umur setinggi-tingginya 25 tahun, kecuali guru yang mengikuti program tugas belajar S1 atau setara paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2015.
      • S1 ke S2 umur setinggi-tingginya 37 tahun, S3 maksimal berumur 40 tahun.
      • Berumur setinggi-tingginya 40 tahun untuk pendidikan profesi.
      • S2 ke S3 sampai dengan pendidikan formal selanjutnya umur setinggi-tingginya 40 tahun.
      • Program Studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan dan akreditasi minimnal B dari lembaga yang berwenang.
  2. Sanggup tidak mengajukan pindah selama 8 (delapan) tahun setelah selesai tugas belajar.
  3. Bagi PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dapat dikirimkan kembali untuk tugas belajar ke jenjang yang lebih tinggi minimal 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal (TMT) yang bersangkutan kembali bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah kedalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.
  4. Sanggup mentaati semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan tugas belajar.
  5. Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar di Luar Negeri dan memperoleh gelar Doktor, pencantuman gelar dalam kepegawaian akan ditentukan kemudian oleh Bupati  setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidangnya.