Pencantuman Gelar
PENCANTUMAN GELAR BAGI PNS
Dasar Hukum:
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB)
-
Surat Edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara)
✅ Ketentuan Umum:
-
Gelar Akademik dapat dicantumkan dalam dokumen kepegawaian seperti:
-
SK CPNS/PNS
-
SK Kenaikan Pangkat
-
SK Jabatan
-
Daftar Riwayat Hidup (DRH)
-
Kartu Pegawai (Karpeg)
-
Sertifikat Diklat, dll.
-
-
Syarat Pencantuman Gelar:
-
Ijazah sah dan diakui, dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi terakreditasi.
-
Pendidikan diperoleh dengan izin belajar atau melapor belajar.
-
Gelar sesuai dengan jenjang pendidikan formal (D3, S1, S2, S3).
-
Telah dilakukan penyesuaian ijazah secara resmi dalam data kepegawaian.
-
-
Gelar dapat dicantumkan secara lengkap di depan atau belakang nama sesuai konvensi:
-
Dr. (untuk Doktor)
-
Ir., Drs., S.T., S.Sos., M.Si., dll.
-
Contoh:
-
Dr. H. Ahmad Suryana, M.Si
-
Ani Lestari, S.E., M.Ak.
-
-
❌ Hal yang Tidak Diperbolehkan:
-
Mencantumkan gelar dari lembaga tidak resmi/tidak terakreditasi.
-
Gelar kehormatan (honoris causa) tidak boleh digunakan dalam dokumen resmi PNS.
-
Gelar yang diperoleh tanpa izin belajar/melapor belajar tidak diakui secara administratif.
✅ Prosedur Pengajuan Pencantuman Gelar:
-
Pengajuan melalui atasan langsung dan instansi kepegawaian.
-
Melampirkan:
-
Fotokopi ijazah (legalisir)
-
SK izin belajar/melapor belajar
-
Transkrip nilai
-
-
Penyesuaian dilakukan melalui update data SAPK BKN.