Pencantuman Gelar
PENCANTUMAN GELAR BAGI PNS
Dasar Hukum:
- 
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) 
- 
Surat Edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara) 
✅ Ketentuan Umum:
- 
Gelar Akademik dapat dicantumkan dalam dokumen kepegawaian seperti: - 
SK CPNS/PNS 
- 
SK Kenaikan Pangkat 
- 
SK Jabatan 
- 
Daftar Riwayat Hidup (DRH) 
- 
Kartu Pegawai (Karpeg) 
- 
Sertifikat Diklat, dll. 
 
- 
- 
Syarat Pencantuman Gelar: - 
Ijazah sah dan diakui, dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi terakreditasi. 
- 
Pendidikan diperoleh dengan izin belajar atau melapor belajar. 
- 
Gelar sesuai dengan jenjang pendidikan formal (D3, S1, S2, S3). 
- 
Telah dilakukan penyesuaian ijazah secara resmi dalam data kepegawaian. 
 
- 
- 
Gelar dapat dicantumkan secara lengkap di depan atau belakang nama sesuai konvensi: - 
Dr. (untuk Doktor) 
- 
Ir., Drs., S.T., S.Sos., M.Si., dll. 
- 
Contoh: - 
Dr. H. Ahmad Suryana, M.Si 
- 
Ani Lestari, S.E., M.Ak. 
 
- 
 
- 
❌ Hal yang Tidak Diperbolehkan:
- 
Mencantumkan gelar dari lembaga tidak resmi/tidak terakreditasi. 
- 
Gelar kehormatan (honoris causa) tidak boleh digunakan dalam dokumen resmi PNS. 
- 
Gelar yang diperoleh tanpa izin belajar/melapor belajar tidak diakui secara administratif. 
✅ Prosedur Pengajuan Pencantuman Gelar:
- 
Pengajuan melalui atasan langsung dan instansi kepegawaian. 
- 
Melampirkan: - 
Fotokopi ijazah (legalisir) 
- 
SK izin belajar/melapor belajar 
- 
Transkrip nilai 
 
- 
- 
Penyesuaian dilakukan melalui update data SAPK BKN. 
