INFO

Pencantuman Gelar

PENCANTUMAN GELAR BAGI PNS

Dasar Hukum:

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB)

  • Surat Edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara)


Ketentuan Umum:

  1. Gelar Akademik dapat dicantumkan dalam dokumen kepegawaian seperti:

    • SK CPNS/PNS

    • SK Kenaikan Pangkat

    • SK Jabatan

    • Daftar Riwayat Hidup (DRH)

    • Kartu Pegawai (Karpeg)

    • Sertifikat Diklat, dll.

  2. Syarat Pencantuman Gelar:

    • Ijazah sah dan diakui, dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi terakreditasi.

    • Pendidikan diperoleh dengan izin belajar atau melapor belajar.

    • Gelar sesuai dengan jenjang pendidikan formal (D3, S1, S2, S3).

    • Telah dilakukan penyesuaian ijazah secara resmi dalam data kepegawaian.

  3. Gelar dapat dicantumkan secara lengkap di depan atau belakang nama sesuai konvensi:

    • Dr. (untuk Doktor)

    • Ir., Drs., S.T., S.Sos., M.Si., dll.

    • Contoh:

      • Dr. H. Ahmad Suryana, M.Si

      • Ani Lestari, S.E., M.Ak.


Hal yang Tidak Diperbolehkan:

  • Mencantumkan gelar dari lembaga tidak resmi/tidak terakreditasi.

  • Gelar kehormatan (honoris causa) tidak boleh digunakan dalam dokumen resmi PNS.

  • Gelar yang diperoleh tanpa izin belajar/melapor belajar tidak diakui secara administratif.


Prosedur Pengajuan Pencantuman Gelar:

  1. Pengajuan melalui atasan langsung dan instansi kepegawaian.

  2. Melampirkan:

    • Fotokopi ijazah (legalisir)

    • SK izin belajar/melapor belajar

    • Transkrip nilai

  3. Penyesuaian dilakukan melalui update data SAPK BKN.