INFO

Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah kabupaten Serang 2025

 

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi terbuka dalam jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :

I. KETENTUAN UMUM
Jabatan yang akan dilakukan Seleksi Terbuka adalah sebagai berikut :
1. Jabatan Kepala Dinas Kesehatan.
2. Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
3. Jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
5. Jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
6. Jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 

II. PERSYARATAN KHUSUS
 
Persyaratan khusus bagi calon pelamar adalah sebagai berikut :

  1. Berstatus PNS, diutamakan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
  2. Sekurang-kurangnya memiliki ijasah strata satu (S1). 
  3. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
  4. Memiliki pengalaman di bidang yang relevan sekurangnya selama 5 (lima) tahun.
  5. Sedang menduduki jabatan Administrator setara Eselon III A paling kurang 2 (dua) tahun, atau sedang menduduki jabatan Administrator setara Eselon III B paling kurang selama 3 (tiga) tahun, atau sedang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Madya bagi pejabat fungsional tertentu paling kurang 2 (dua) tahun.
  6. Pada saat pelantikan berusia setinggi-tingginya 56 (Lima Puluh Enam) tahun.
  7. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (DIKLATPIM) Tingkat III.
  8. Semua unsur penilaian kinerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Telah melaporkan SPT tahun terakhir.
  10. Telah melaporkan LHKPN dan atau LHKASN tahun terakhir.
  11. Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Instansi Pemerintah.
  13. Tidak pernah menjalani hukuman pidana.

 

III. PERSYARATAN ADMINISTRASI


 Dokumen yang wajib dilampirkan dalam berkas lamaran adalah sebagai berikut :

  1. Surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermeterai;
  2. Persyaratan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas;
  3. Surat Persetujuan Atasan Langsung atau Pejabat Pembina Kepegawaian;
  4. Daftar Riwayat Hidup;
  5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin yang ditandatangani oleh Atasan Langsung;
  6. Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota Partai Politik.
  7. Fotokopi Sk jabatan terakhir
  8. Fotokopi SK pangkat terakhir.
  9. Fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  10. Fotokopi SPT tahun terakhir.
  11. Fotokopi hasil penilaian prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir.
  12. Fotokopi LHKPN (bagi Pelamar yang termasuk dalam wajib lapor LHKPN).
  13. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah. 
  14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada surat pengumuman

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPTP KAB. SERANG 2025

STANDAR KOMPETENSI JABATAN (SKJ)

Berkas Persyaratan :

A. Surat Lamaran

B. DRH

C. Tidak Anggota Parpol

D. Persetujuan Atasan

E. Tidak dalam Hukuman

F. Pakta Integritas