PENGUMUMAN ALOKASI KEBUTUHAN PENGADAAN PPPK PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMKAB SERANG

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13099/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 14 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa Peserta yang dinyatakan mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib melengkapi dokumen administrasi untuk persyaratan Penetapan Nomor lnduk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Nl PPPK) dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan administrasi penetapan NI PPPK Paruh Waktu melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan 22 September 2025.
Lampiran Peserta dapat dilihat pada link dibawah ini :
SURAT PENGUMUMAN ALOKASI KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU KAB.SERANG [DOWNLOAD]
LAMPIRAN HASIL PENGOLAHAN ALOKASI KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU KAB. SERANG [DOWNLOAD]