INFO

Himbauan: Layanan Gratis Tanpa Pungutan Biaya

Seluruh layanan yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Serang adalah gratis dan tidak dipungut biaya. Kami berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kenyamanan serta kepastian kepada seluruh penerima layanan.

Apabila terdapat pegawai yang terbukti meminta imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang diberikan, masyarakat dapat melaporkannya melalui tautan resmi: https://s.id/laportipikor. Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan bebas dari praktik pungutan liar.