SELEKSI TERBUKA CALON PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERANG 2025
.jpg)
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/001/PANSEL-SEKDA/VII/2025
TENTANG
SELEKSI TERBUKA
CALON PIMPINAN TINGGI PRATAMA SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dalam jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
I. KETENTUAN UMUM
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka adalah Jabatan Sekretaris
Daerah Kabupaten Serang
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Berstatus PNS, diutamakan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
2. Diutamakan sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
3. Sekurang-kurangnya memiliki ijasah strata satu (S1).
4. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
5. Memiliki pengalaman di bidang manajemen pemerintahan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
6. Sedang menduduki jabatan struktural jabatan pimpinan tinggi pratama setara Eselon II B atau pejabat administrator setara Eselon III A paling kurang 2 (dua) tahun atau sedang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Madya bagi pejabat fungsional tertentu paling kurang 2 (dua) tahun.
7. Pada saat pelantikan berusia setinggi-tingginya 56 (Lima Puluh Enam) tahun bagi yang menduduki
Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Administrator setara Eselon III A, serta setinggi- tingginya berusia 58 (Lima Puluh Delapan) tahun bagi yang sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
8. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (DIKLATPIM) Tingkat II.
9. Semua unsur penilaian kinerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
10. Telah melaporkan SPT tahun terakhir.
11. Telah melaporkan LHKPN dan atau LHKASN tahun terakhir.
12. Tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat atau hukuman pidana.
13. Bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
14. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Dokumen yang wajib dilampirkan dalam berkas lamaran adalah sebagai berikut:
1. Surat lamaran yang dibuat oleh pelamar dan bermeterai.
2. Fotokopi SK Kepangkatan dan jabatan yang diduduki.
3. Fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. 4. Fotokopi SPT tahun terakhir.
5. Fotokopi hasil penilaian prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir.
6. Daftar Riwayat Hidup lengkap.
7. Fotokopi LHKPN (bagi Pelamar yang termasuk dalam wajib lapor LHKPN).
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
10. Surat Penyataan Kesediaan Tidak Mengajukan Permohonan Masa Persiapan Pensiun bagi peserta dari
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melewati batas usia 56 (Lima Puluh Enam) tahun.
IV. KUALIFIKASI DAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN
Kualifikasi dan standar kompetensi jabatan dapat dilihat melalui website www.bkpsdm.serangkab.go.id.