LAKIP BKPSDM Kabupaten Serang Tahun 2024

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BKPSDM Kabupaten Serang Tahun 2024 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kinerja organisasi selama tahun anggaran berjalan. Penyusunan laporan ini berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta peraturan pendukung lainnya yang mengatur tentang pelaporan dan evaluasi kinerja instansi pemerintah.
LAKIP ini bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada para pemangku kepentingan, khususnya pemberi mandat, serta mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPSDM secara efektif, efisien, dan berorientasi hasil. Selain itu, laporan ini menjadi instrumen evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme ASN dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Melalui LAKIP Tahun 2024, BKPSDM Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Selengkapnya