PEMBERITAHUAN USUL KARIS, KARSU, KARPEG PAPPER LESS
Memperhatikan Keputusan Kepala BAKN Nomor 021/KEP/1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu), maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Serang terhitung mulai 01 Juli 2020 akan melaksanakan Pelayanan Usul Pembuatan Kartu PNS (Karpeg), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu) secara Less Paper. Selengkapnya Klik Disini