INFO

ZERO TOLERANCE PENANGANAN DISIPLIN ASN

ZERO TOLERANCE PENANGANAN DISIPLIN ASN

Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan komitmen dalam mewujudkan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tegas, objektif, transparan, dan berkeadilan melalui kebijakan Zero Tolerance Penanganan Disiplin ASN.

Kebijakan ini menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Serang dalam memastikan setiap pelanggaran disiplin ASN ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik.

Melalui Surat Edaran Bupati, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan meningkatkan pengawasan, pembinaan, serta penanganan disiplin ASN secara konsisten dan bertanggung jawab.

Disiplin ASN bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan fondasi dalam mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

ZERO TOLERANCE — TEGAKKAN DISIPLIN, JAGA INTEGRITAS, WUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG BERKUALITAS.

Baca Lebih lanjut SE BUPATI mengenai ZERO TOLERANCE PENANGANAN DISIPLIN ASN  (KLIK DISINI)

Lihat Informasi Selengkapnya di Instagram

Ingin melihat informasi, dokumentasi, dan slider kegiatan secara lebih lengkap dan menarik?

Kunjungi Instagram resmi BKPSDM Kabupaten Serang untuk mendapatkan informasi terbaru serta melihat rangkaian slider dan konten selengkapnya.

Yuk, kunjungi Instagram resmi kami dan jangan lewatkan informasinya!