Infografis Pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2024 Kabupaten Serang

Pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan kewajiban bagi setiap pejabat ASN di Kabupaten Serang sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas. Melalui infografis ini, masyarakat dapat melihat data ringkas mengenai tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN oleh pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, termasuk jumlah wajib lapor, tingkat pelaporan tepat waktu, serta rincian kekayaan pejabat tertentu.
Infografis ini bertujuan untuk memberikan informasi yang mudah dipahami, mendorong akuntabilitas publik, dan memperkuat budaya anti korupsi di tingkat daerah.
Tata Cara Mengetahui Data LHKPN melalui Situs Resmi KPK
Masyarakat dapat secara langsung mengakses data LHKPN pejabat ASN melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan langkah-langkah berikut:
Buka situs: https://elhkpn.kpk.go.id
Pilih menu e-Announcement atau langsung kunjungi halaman: https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/pengumuman-lhkpn
Masukkan data pencarian seperti nama pejabat, instansi (Kabupaten Serang), dan tahun pelaporan.
Klik tombol "Cari" dan hasil akan ditampilkan.
Untuk melihat rincian, klik ikon “Preview” dan ikuti petunjuk verifikasi singkat (mengisi nama, usia, profesi).
Data bisa dibandingkan antar tahun, dan jika ditemukan kejanggalan, masyarakat juga bisa mengajukan pelaporan melalui sistem yang tersedia.
Dengan infografis dan akses data terbuka ini, Pemerintah Kabupaten Serang dan KPK bersama masyarakat membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.