SELEKSI TERBUKA CALON PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/2223/SETDA/2024
TENTANG
SELEKSI TERBUKA
CALON PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/D/15084/2023, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dalam jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :
I. KETENTUAN UMUM
Seleksi terbuka akan dibagi menjadi 3 (tiga) kegiatan dengan Panitia Seleksi yang berbeda, adapun rincian mengenai jabatan yang akan dilakukan seleksi terbuka adalah sebagai berikut :
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Serang
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang
- Jabatan Pimpinan Tinggi lainnya, yaitu
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Perikanan
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Lingkungan Hidup
- Setiap pelamar dapat mendaftar maksimal pada 2 (dua) jabatan yang
II. PERSYARATAN KHUSUS
A. Bagi Calon Pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah
- Berstatus PNS, diutamakan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten
- Diutamakan sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
- Sekurang-kurangnya memiliki ijasah strata satu (S1).
- Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
- Memiliki pengalaman di bidang manajemen pemerintahan sekurang-kurangnya 5 (lima)
- Sedang menduduki jabatan struktural jabatan pimpinan tinggi pratama setara Eselon II B atau pejabat administrator setara Eselon III A paling kurang 2 (dua) atau sedang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Madya bagi pejabat fungsional tertentu paling kurang 2 (dua)
- Pada saat pelantikan berusia setinggi-tingginya 56 (Lima Puluh Enam) tahun bagi yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Administrator setara Eselon III A, serta setinggi-tingginya berusia 58 (Lima Puluh Delapan) tahun bagi yang sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Sekurangnya 5 (lima) tahun dalam jabatan yang
- Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (DIKLATPIM) Tingkat II.
- Semua unsur penilaian kinerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Telah melaporkan SPT tahun
- Telah melaporkan LHKPN dan atau LHKASN tahun
- Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau
- Bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter instansi
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Instansi
- Tidak pernah menjalani hukuman
B. Bagi Calon Pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
- Merupakan tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan atau pengalaman;
- Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
- Pangkat, golongan/ruang serendahnya Pembina, IV/a;
- Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator setara Eselon III A paling kurang 2 (dua) tahun dan/atau Eselon III B paling kurang 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional Madya paling kurang 2 (dua) tahun;
- Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (DIKLATPIM III)
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
- Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penetapan dan pelantikan;
- Sehat jasmani dan
- Tidak pernah menjalani hukuman
C. Bagi Calon Pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lainnya
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
- Pangkat, golongan/ruang serendahnya Pembina, IV/a;
- Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator setara Eselon III A paling kurang 2 (dua) tahun dan/atau Eselon III B paling kurang 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional Madya paling kurang 2 (dua) tahun;
- Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (DIKLATPIM III)
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
- Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penetapan dan pelantikan;
- Sehat jasmani dan
- Tidak pernah menjalani hukuman
III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Dokumen yang wajib dilampirkan dalam berkas lamaran adalah sebagai berikut :
- Surat lamaran yang dibuat oleh pelamar dan bermeterai.
- Fotokopi SK Kepangkatan dan jabatan yang diduduki.
- Fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Fotokopi Sertifikat/Ijazah Pendidikan dan/atau Pelatihan Kompetensi Manajemen Rumah Sakit, atau melampirkan SK pengalaman jabatan di Rumah Sakit (khusus bagi Pelamar dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang yang bukan dari Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan).
- Fotokopi SPT tahun terakhir.
- Fotokopi hasil penilaian prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir.
- Daftar Riwayat Hidup lengkap.
- Fotokopi LHKPN (bagi Pelamar yang termasuk dalam wajib lapor LHKPN).
- Pengalaman jabatan terkait dengan jabatan yang akan dilamar.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Penyataan Kesediaan Tidak Mengajukan Permohonan Masa Persiapan Pensiun bagi peserta dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melewati batas usia 56 (Lima Puluh Enam) tahun (khusus bagi Pelamar dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah).